REPUBLIKA.CO.ID, ALQUDS--Pemerintah sipil militer Israel di Tepi Barat, mengeluarkan perintah penghancuran dua buah masjid di Tepi Barat yang dibangun selama setahun terakhir dengan dalih tidak memiliki izin pembangunan. Ini adalah bentuk provokasi terang-terangan yang dilakukan Zionis Israel terhadap kaum Muslimin di bulan Ramadhan.
Surat kabar Israel Ha’aretz, edisi Senin (23/8), menyebutkan bahwa masjid pertama yang dihancurkan ini berada dekat Desa Buron di wilayah utara Tepi Barat. Yang kedua berada di dekat Desa Jalzun di Ramallah, yang sedang dalam tahap pembangunan.
Sebuah organisasi Israel yang anti pembangunan masjid Palestina, Rgabim, telah mengajukan permohonan ke pengadilan meminta penghancuran kedua masjid tersebut. Wakil Arab di parlemen Israel, Knesset, Dr Afwu Ighbaria, menegaskan bahwa keputusan pemerintah sipil militer Israel yang memerintahkan penghancuran dua masjid itu berdasarkan permohonan yang diajukan oleh organisasi radikal Rgabim.
Organisasi ini memang terus memantau pembangunan masjid-masjid di desa-desa Palestina di Tepi Barat. Dia menilai keputusan ini adalah kejahatan terang-terangan di samping kejahatan yang dilakukan institusi penguasa Zionis. Keputusan ini adalah provokasi terhadap perasaan kaum Muslimin di bulan Ramadhan. Penghancuran rumah-rumah Arab di Nagev dan di wilayah otoritas Palestina ini tanpa pertimbangan nilai kemanusiaan dan agama.
Posting : Farid Mubarrok // Pradah Info Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar