
bekerja sebagai tukang becak di Pasar Templek ini digelandang ke kantor polisi. Beberapa barang
bukti berhasil disita, di antaranya bantal dan selimut milik korban. Di hadapan polisi, aksi bejat
muncul ketika melihat kondisi lingkungan tempat tinggal korban dalam kondisi sepi. Selama
ini, pelaku memang kerap melintas di rumah korban terutama ketika pulang mbecak. Tak heran,
jika mengetahui situasi di lapangan. Ya, korban memang tinggal sendirian di rumah, sementara
anaknya bekerja di Malang. “Saya sering main di daerah situ dan saya tahu kalau pintu rumah
tidak pernah dikunci,” ujarnya kepada petugas. Sayang, Santoso tidak mengetahui secara persis
kapan kali terakhir memperkosa. “Dia masih terkena pengaruh pil koplo,” kata salah satu seorang
petugas. Nah, lantaran kondisi sepi, muncul niat untuk memperkosa. Agar tidak diketahui warga, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, saat kampung sedang sepi. Selain itu, selalu menelusuri pekarangan tetangga ST. “Selalu lewat tegalan, biar aman,” jelas Santoso. Saat menggagahi ST, selalu mengancam agar tidak memberitahukan kepada keluarganya. Jika melaporkan bakal disakiti. Kondisi korban yang lemah akhirnya tidak bisa berbuat banyak. Akhirnya terjadilah perkosaan. Ketika perkosaan terjadi, mulut korban disekap. Rupanya, aksi perkosaan sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui jika saat menggagahi pelaku sempat nenggak 40 butir pil Dextrometorphane. Alasannya, untuk menambah stamina. “Saya khilaf dan tidak sadar saat melakukan itu,” kilah Santoso kepada petugas. Santoso mengaku, melakukan itu karena tidak mempunyai uang lebih untuk menjajakan ke PSK. Akhirnya dipilihlah korban sebagai pelampiasan. Tiga kali perkosaan itu dilakukan dalam tempo satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto membenarkan penangkapan terhadap Santoso. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Santoso akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Edy. (PIM) Posting oleh : Linda carella // Pradah Info Media
bukti berhasil disita, di antaranya bantal dan selimut milik korban. Di hadapan polisi, aksi bejat
muncul ketika melihat kondisi lingkungan tempat tinggal korban dalam kondisi sepi. Selama
ini, pelaku memang kerap melintas di rumah korban terutama ketika pulang mbecak. Tak heran,
jika mengetahui situasi di lapangan. Ya, korban memang tinggal sendirian di rumah, sementara
anaknya bekerja di Malang. “Saya sering main di daerah situ dan saya tahu kalau pintu rumah
tidak pernah dikunci,” ujarnya kepada petugas. Sayang, Santoso tidak mengetahui secara persis
kapan kali terakhir memperkosa. “Dia masih terkena pengaruh pil koplo,” kata salah satu seorang
petugas. Nah, lantaran kondisi sepi, muncul niat untuk memperkosa. Agar tidak diketahui warga, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, saat kampung sedang sepi. Selain itu, selalu menelusuri pekarangan tetangga ST. “Selalu lewat tegalan, biar aman,” jelas Santoso. Saat menggagahi ST, selalu mengancam agar tidak memberitahukan kepada keluarganya. Jika melaporkan bakal disakiti. Kondisi korban yang lemah akhirnya tidak bisa berbuat banyak. Akhirnya terjadilah perkosaan. Ketika perkosaan terjadi, mulut korban disekap. Rupanya, aksi perkosaan sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui jika saat menggagahi pelaku sempat nenggak 40 butir pil Dextrometorphane. Alasannya, untuk menambah stamina. “Saya khilaf dan tidak sadar saat melakukan itu,” kilah Santoso kepada petugas. Santoso mengaku, melakukan itu karena tidak mempunyai uang lebih untuk menjajakan ke PSK. Akhirnya dipilihlah korban sebagai pelampiasan. Tiga kali perkosaan itu dilakukan dalam tempo satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto membenarkan penangkapan terhadap Santoso. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Santoso akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Edy. (PIM) Posting oleh : Linda carella // Pradah Info Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar